533 total views, 1 views today
OGAN ILIR | KSOL — Guna memaksimalkan kemandirian dalam pengambilan bantuan sosial tunai, setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sendiri. Pola ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.
Hal itu dikatakan Juliari P. Batubara, saat menyampaikan pesan dari Menteri Sosial RI, dalam sosialiasi kepada perwakilan KPM di masing- masing Kecamatan di Ogan Ilir, melalui Sekretariat PPKH Ogan Ilir dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir setiap Hari Kamis.

“Sosialisasi ini bertujuan agar bantuan ini tepat sasaran dan KKS KPM tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berhak memegang kartu tersebut,” tegasnya, belum lama ini, Kamis (25/06/2020).
Pada kesempatan itu, Koordinator PPKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Munawarman, menambahkan, adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi KPM agar memegang kartu KKS sendiri dan jangan sampai diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
Menurut Wiwin, KKS milik KPM PKH. Oleh sebab itu harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansosnya juga dilakukan sendiri. Wiwin menegaskan, KKS tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau ketua kelompok.
Simak Jugo Video Ini :

“Kalau bisa KKS dan Buku tabungan tersebut harus di pegang oleh KPM yang bersangkutan. Hal ini agar mengurangi terjadinya kecurangan terhadap oknum-oknum yang akan memanfaatkan uang yang ada di dalam tabungan KKS tersebut,” tegasnya.
Baco Jugo Berita Ini :
- Serahkan SK P3K, Wagub : Minta Berikanlah Kontribusi Terbaik Untuk Sumsel
- Gubernur Berdayakan Alumni SMK SPPN Sembawa, Wujudkan Sumsel Lumbung Daging Nasional
- Satpam Boleh Punya Pistol, Asalkan Ikuti Cara Ini
- Seragam Baru, Satpam Harus Bisa Maksimal Bantu Polri
- Gubernur Siapkan Reward Untuk Kabupaten dan Kota Yang Mampu Menekan Angka Losses Padi
Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman, mengatakan KKS dan Buku Tabungan harus dipegang oleh KPM sendiri.
Menurutnya, Pendamping maupun ketua kelompok dilarang keras memegang KKS. Kalaupun ada KPM yang tidak dapat melakukan transaksi, KPM harus meminta bantuan sanak saudara terdekat yang dapat dipercayai.
“Biarlah KPM tersebut mengambil uang PKH sendiri, dan pengambilan dana PKH bisa diambil dimana saja melalui agen-agen Brilink, ATM, dan Bank terdekat. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan,” ungkapnya.
Irawan menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, akan tegas terhadap SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat tersebut.
TEKS / FOTO : M Aminuddin | EDITOR : TIM REDAKSI KSOL

DONASI dapat di transfer MELALUI REKENING sbb:
BANK BRI CABANG POLIGON
No. Rekening : 7017-0100-6430-53-4
Atas nama : RUMAH TAHFIDZ RAHMAT
