220 total views, 2 views today
MUARA ENIM,KSOL – Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), kesempatan bagi warga negara untuk bekerja di luar negeri baik di sektor formal dan non formal terbuka luas. Saat ini ada 10 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Terkait dengan hal itu, masyarakat perlu mengetahui dan diberikan pencerahan terkait UU tersebut.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi IX Praksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Irma Suryani SE belum lama ini, saat kegiatan Sarasehan Sosialisasi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan kepada masyarakat Muara Enim di Rumah Aspirasi Irma Suryani, di Jalan A Yani kota Muara Enim, Senin (13/6/16).
Menurut Irma, saat ini Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang dibuat DPR RI, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. “Undang-undang Ketenagakerjaan dapat menjadi hukum yang jelas bagi pekerja luar negeri bilamana mereka tertimpa masalah di tempatnya bekerja. Mensosialisasikannya adalah tugas kita setiap turun ke lapangan,” terangnya.
TEKS / FOTO : HENDRO ALDO IRAWAN – REPORTER RGBA FM TANJUNG ENIM
EDITOR : IMRON SUPRIYADI