337 total views, 2 views today

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani sedang membuka seragam Briptu Michael. | Foto : Dok KS
MURATARA – Karena tersandung kasus narkoba, anggota Polres Musirawas, Briptu Michael Agustian diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dirinya secara resmi dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar Kamis (5/2) bertempat di halaman Mapolres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani menuturkan, bahwa anggota yang bersangkutan kasusnya sudah berlangsung cukup lama dan sudah menjalani hukuman pidana selama lima tahun.
“Terkait dengan Michael Agustian ini, sebenarnya kasus ini sudah cukup lama. Dari Polda sudah turun PTDH-nya, yaitu melanggar pasal-pasal tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi Polri. Karena melanggar dan juga telah menjalani hukuman pidana selama lima tahun, kalau sudah lima tahun itu otomatis (dipecat-red),” ujarnya pada wartawan usai upacara PTDH
Dikatakan, kasus yang menimpa Briptu Michael Agustian yang diberhentikan ini hendaknya menjadi perhatian anggota lainnya. Dia menegaskan agar anggota lain jangan sampai ketularan. Kasus PTDH salah satu anggota karena tersandung kasus narkoba ini, merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.
“Untuk narkoba saya tidak akan tolerir. Karena kalau sudah pakai narkoba, kerja jadinya tidak akan maksimal, pasti itu. Kemudian rumah tangga juga jadi hancur, semuanya hancur,” katanya.
TEKS : T MASRI
EDITOR : RINALDI SYAHRIL