230 total views, 2 views today
PAGARALAM – Menggulas larangan kegiatan pemerintahan seperti rapat yang gelar di luar fasilitas kantor seperti di hotel,restaurant dan lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam begitu mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut.
“Ya, berbagai kegiatan seperti itu memang idealnya menggunakan fasilitas milik pemerintah dan tidak dilangsungkan di hotel dan sebagainya,” kata Deddy Stanzah Wakil I Ketua DPRD Kota Pagaralam, kemarin (3/12).
Menurutnya, selain penghematan dalam segi anggaran, pihak pemerintah pun telah menentukan waktu kerja, tempat dan lokasi seperti kantor atau fasilitas lain bagi pejabat pemerintah atau PNS di lingkup pemerintahan untuk menggelar rapat.
“Seyogyanya berbagai rapat ataupun pertemuan-pertemuan dilakukan di tempat yang memang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Kendati demikian lanjutnya, memang ada rapat ataupun kegiatan pemerintahan yang tidak bisa tidak harus menggunakan fasilitas lain, seperti gedung, balai atau aula. Hal dimkasud tentunya wajar-wajar saja dilaksanan di luar fasilitas pemerintah, tergantung dengan sifat dan penyesuaiannya.
“Kalau ada kegiatan atau rapat bersifat darurat dan harus menyesuaikannya bisa saja dilakukan di luar fasiliatas pemerintah,” jelasnya.
Saat ini di Bumi Besemah mempunyai berbagai tempat representatif yang dikelola pemerintah dan cukup banyak menampung peserta, seperti SDN 74 Kota Pagaralam atau Gedung Eks SDN Model, Aula Villa Wisata Gunung Gare dan Balai Kota yang dapat menampung peserta rapat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, ada tiga tempat pertemuan yakni Ruang Besemah I, Besemah II dan Besemah III.
TEKS : ANTONI STEFEN
EDITOR : RINALDI SYAHRIL