247 total views, 2 views today
PALEMBANG – Meski adanya peraturan dan larangan untuk tidak menggunakan alat komunikasi berupa Handphone (HP), di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP), masih saja ada penghuni lapas bebas berkomunikasi.
Misirnya, alat komunikasi tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba di balik jeruji besi. Hal itu seperti terjadi di LP Pakjo Palembang.
Anggota Unit I Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (13/3), sekitar pukul 12.00 WIB, mengamankan kurir narkoba jenis sabu, M Yopie Sepvianardo (19), warga Jalan PDAM, Lorong Swadaya, RT 08,03 NO 26, Keluarahan Bukit Lama, Palembang.
Selain mengamankan kurir, petugas juga mengamankan lima kantong berisi sabu-sabu senilai Rp 98 juta.
Yopie diringkus petugas saat melakukan transaski dengan polisi (andercover buy) di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, tepatnya depan kantor Lurah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Narkoba golongan satu jenis bukan tamanan tersebut, disita petugas dari genggaman tangan tersangka, yang baru dikeluarkannya dari jaket saat mengendarai sepeda motor.
Belakangan diketahui ternyata dikendalikan oleh salah seroang napi di LP Merah Mata berinisial IM (DPO). Modus yang dilakukan bandar ini, pelanggan menghubungi Ega (DPO berada diluar LP), setelah pelanggan menghubungi Ega barulah Ega menghubungi Iam yang ada di LP barulah kurir Iam mengantarkan barang tersebut.
“IM yang ada di LP pak, pelanggan yang menghubungi IM atau Ega, nanti sabu baru di kirim melalui kurir sama aku baru dianterkan ke pelanggan,” kata Yopie.
Tukang ojek ini mengaku jika dirinya baru satu kali mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pelanggan. Dia hanya mendapat upah uang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu satu kali mengantarkan sabu-sabu tersebut.
“Baru sekali ini pak, aku Cuma di upah,” terang Yopie yang tidak mau berkomentar banyak.
Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo YP, melalui Kasubdit III, AKBP Imam Ansyori mengatakan, kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Terkait adannya dugaan dikendalikan dari LP, pihaknya juga akam melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak LP. “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal UU RI No 35 tahun 2009, pasal 112 ayat (2), dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” terang Imam.
Teks : Oscar Ryzal
Editor : Junaedi Abdillah