118 total views, 2 views today
HARI-hari ini suasana kampanye tengah melingkupi kita semua. Alat-alat peraga kampanye secara fisik bertebaran di mana-mana. Sementara di lembaga penyiaran baik teve maupun radio juga semarak sedemikian rupa. Melihat kondisi seperti ini kita mengharapkan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegas dalam menindak pelanggaran dalam peraturan siaran kampanye yang belakangan terus terjadi.
Di tingkat pusat, anggota Komisi I DPR RI, Madani Ali Sera dalam rapat dengar pendapat dengan KPI, KPU dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (26/2) kemarin, menilai kampanye di lembaga penyiaran harus diatur sedemikian rupa karena daya jangkau dan dampaknya yang besar.
Menurut dia komisioner KPI harus bekerja lebih keras lagi, karena dalam konteks ini daya jangkau televisi sangat besar, hingga 200 juta jiwa dari 250 juta jiwa penduduk Indonesia. Jadi siapapun yang bisa menguasai frekuensi publik, memiliki peluang besar untuk bisa melakukan kampanye sebelum waktunya. Oleh karena itu, kredibilitas KPI sebagai lembaga pengawas dan pengatur penyiaran sangat dibutuhkan.
Menghadapi kondisi seperti ini kita mendesak KPI untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait kesalahan apa yang diterima lembaga penyiaran. Sebab dalam banyak kasus, meski dinyatakan melanggar aturan, kebanyakan pasal-pasal yang dikenakan masih tidak jelas.
Oleh karena itu KPI harus buat aturan jelas, jadi rakyat juga nantinya tidak salah pilih.
Menanggapi hal ini Ketua KPI Judhariksawan menegaskan dalam UU Penyiaran, ada aturan yang menyebutkan bahwa isi siaran wajib netral dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian sebagai regulator dalam bidang penyiaran, KPI sangat relevan untuk bisa mengawasi, menilai dan memberikan sanksi yang final dan mengikat terkait pelanggaran kampanye Pemilu. Di sisi lain kita mengharapkan dalam konteks penghormatan terhadap hukum di Indonesia, lembaga penyiaran wajib menaati segala kewenangan KPI.
Terkait pihak-pihak yang terindikasi memanfaatkan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye terselubung, kita mengharapkan KPI bisa memberikan teguran. Sebab ada lembaga penyiaran yang memanfaatkan sinetron atau ‘reality show’ untuk kepentingan pribadi pemilik atau kelompok. Dengan demikian lembaga penyiaran itu harus bersikap netral dan independen.
Bukan hanya itu KPI juga berhak untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU yang diteruskan ke kepolisian sehingga penegakkan hokum dapat dilakukan. Kita berharap kampanye ini berjalan cerdas dan bermanfaat dalam memberikan pendidikan politik bagi rakyat. (Sarono P Sasmito)