345 total views, 2 views today

Operator E-KTP
MUARA ENIM – Saat ini tercatat sekitar 10.200 jiwa di Kecamatan Kota Muaraenim, Kabupaten Muaraenim yang belum melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, dari total 47.051 jiwa wajib KTP di Kecamatan Muaraenim.
“Kita terus menghimbau warga agar segera melakukan perekaman e-KTP, baik melalui lurah atau kades serta pada berbagai pertemuan. Berdasarkan data yang kita punya, ada sekitar 10.200 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP,” tutur Camat Kota Muaraenim, Maizal Kasran saat dibincangi koran ini di ruang kerjanya, Senin (24/2).
Sementara warga yang sudah melakukan rekam data jelas Maizal, mencapai 36.851 jiwa. Untuk e-KTP yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 35.787 e-KTP. Sementara e-KTP yang belum tercetak 1.064 e-KTP dan yang rusak sebanyak 32 buah.
“Saat ini, kita mengalami kendala dalam mengirimkan data hasil perekaman e-KTP ke Jakarta, karena satu-satunya server yang dimiliki mengalami kerusakan. Sehingga setiap kali warga yang telah melakukan perekaman, datanya dibawa ke Kantor Catatan Sipil Muaraenim untuk dikirim ke Jakarta. Bahkan, karena itu kita mengarahkan masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP di Kantor Capil Muaraenim,” terang Maizal.
Kerusakan server yang dialami, lanjut Maizal, sudah sekitar lima bulan. Dan telah dilaporkan ke Capil Muaraenim dan Jakarta. Namun, sampai sekarang belum ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Karenanya sebut Maizal, bagi warga yang belum memiliki e-KTP, namun memerlukan dengan segera identitas diri, maka pihaknya akan menerbitkan surat keterangan domisili. “Kita berharap masyarakat khususnya di Kecamatan Kota Muaraenim yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Capil Muaraenim, sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak memiliki e-KTP,” tukasnya.
TEKS : SISWANTO
EDITOR : DICKY WAHYUDI