157 total views, 2 views today
PALEMBANG, KS –Oknum anggota Polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Fr yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penggelapan uang Pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin (BA) dimutasi ke Polda Sumsel.
Tersangka yang sudah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugaian mencapai Rp 1,4 M, setelah dipindah tugaskan ke Mapolda Sumsel, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan yang lebih Intensif.
Tersangka yang sebelumnya bertugas di Samsat Banyuasin kini dipindahkan ke Yanma Polda Sumsel. “Ia benar Fr dipindah, hal ini dilakukan biar memudahkan anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit III/Tipikor, AKBP Imran Amir Ditreskrimum Polda Sumsel.
Lanjut Imran, selain bakal memeriksa tersangka, petugas juga bakal mengembangkan kasus tersebut. Sehingga bakal ada tersangka baru atas kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan tersebut.
Aiptu Fr dimutasi bersama 161 brigadir lainnya. Mutasi ini sesuai surat telegram dengan nomor ST/161/II/2014, tertanggal 10 Februari 2014.
Teks : Oscar Ryzal
Editor : Junaedi Abdillah