166 total views, 2 views today
PALEMBANG | KS – Sejak Januari 2013 hingga sekarang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang menerima lima pengaduan atau menurun dibandingkan tahun 2012 yang mencapai sembilan kasus.
Menurut Yurizal Anggota Sekretariat BPSK Kota Palembang mengatakan, untuk jenis kasus beragam mulai dari leasing, perumahan, properti, hingga pengaduan barang hilang saat pengiriman. Ditambahkannya, dari kelima kasus itu 100 persen sudah diselesaikan secara damai. “Kami selalu melakukan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (6/2).
Menurutnya, saat ini masyarakat atau konsumen masih belum sepenuhnya memanfaatkan BPSK ketika ada persoalan. Namun, Dia mengakui BPSK Palembang belum begitu dikenal masyarakat. “Apalagi BPSK belum punya kantor, masih menumpang di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Palembang,” katanya.
Yurizal berharap, konsumen mampu memprioritas BPSK. Sebab, dalam penyelesaian sengketa, BPSK menggunakan beberapa metode. Yakni mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi. Sementara lembaga penyelesaian konsumsen swadaya lain hanya menawarkan pencegahan dan media saja.”Untuk mendukung aktivitasnya, BPSK juga membentuk majelis yang terdiri dari pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah,” katanya.
Ia berharap masyarakat jadi konsumen yang cerdas ketika berbelanja. Jangan sampai menjadi korban dari pelaku usaha bila perlu, nota belanja atau bukti pembelian dari setiap transaksi disimpan. Jadi jika ada sengketa, struk tersebut dapat dijadikan klaim dan membantu proses penyelesaiannya.
TEKS : AMINUDDIN
EDITOR : ROMI MARADONA