951 total views, 4 views today
PALEMBANG, KS-PT Musi Banyuasin Indah (MBI), yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group, diduga menyerobot lahan warga. Tudingan itu disampaikan Herawati, warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kemarin.
Menurutnya, lahan miliknya seluas 88 hektar saat ini digarap secara ilegal oleh PT MBI sejak 2001 lalu sampai saat ini. “Lahan yang ditanami PT MBI tersebut, adalah sah milik saya dan belum ada ganti rugi,” kata Herawati saat mendatangi kantor Wilmar Group, kemarin.
Ia menerangkan pada 2012 lalu, DPRD Muba dan Bupati Muba telah menerbitkan surat bersama. Isinya, menyarankan PT MBI untuk menyerahkan 20 kavling tanah miliknya itu. Namun beber dia, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari perusahaan. “Padahal saya memiliki bukti kepemilikan, atas lahan yang dikuasai secara ilegal oleh PT MBI tersebut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pada Selasa (28/1) lalu, ia didampingi kuasa hukumnya di undang oleh manajemen PT MBI untuk membahas persoalan tersebut. Namun sekali lagi sebut Herawati, tidak juga ada titik temu.
“Karena tidak ada titik temu, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan tersebut maka terpaksa saya harus mengambil alih tanah milik saya yang dikuasai oleh PT MBI secara ilegal,” tegasnya.
Sementara itu Humas PT MBI, Andrei Susano menyebut, PT MBI ingin persoalan itu diselesaikan secara cepat. “Namun kita ingin, penyelesaiannya dilakukan dengan kepala dingin. Kita akan kembali melakukan pertemuan, dengan mengundang sejumlah pihak seperti kepala desa, camat, Disbun, Pemkab Muba dan DPRD Muba,” tukasnya.
TEKS : REDAKSI
EDITOR : DICKY WAHYUDI