213 total views, 2 views today
PALEMBANG, KS – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus bandar sabu yang sering beroperasi di desa-desa. Tak hanya mengamankan narkoba, petugas juga menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan (Senpira).
Hermansah (40), warga Desa Manggul, Kelurahan Lahat, Kecamatan Lahat, harus pasrah dibekuk saat sedang santai dirumah, Sabtu(18/1) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar tempat tingglnya jika rumah pelaku sering ramai dikunjugi orang yang membeli sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, genap dua hari penyelidikan pelaku langsung dibekuk di dalam rumahnya.
Pelaku sempat membuang barang bukti di genting rumahnya, namun petugas berhasil memnemukannya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolda sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengaku menjual shabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. “Saya ambil sabu dari IW warga Lahat satu paket besar seharga Rp 2 juta. Sudah dua bulan saya memakai dan menjual sabu, semuanya saya jual di Lahat,” kata Herman.
Ia menambahkan, sabu yang di jual sesuai pesanan pembeli, jika ada yang mau beli tinggal memesan nanti baru bertemu bisa juga datang ke rumah.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombespol Dedy Prasetyo melalui AKBP Syaril Musa, Selasa (21/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu paket besar shabu dan satu paket ukuran sedang seharga dua juta, uang tunai Rp 780 ribu, satu buah Handphone, alat hisap shabu (Bong), Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolfer, beserta 13 butir kaliber jenis FN,” kata Sahril.
Lanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika.
Teks : Oscar Ryzal
Editor : Junaedi Abdillah