12 total views, 3 views today
-Terlibat Kasus Penganiayaan-
MUARAENIM I KS-Setelah lama buron dalam kasus penganiayaan, Andi Ashar (30), warga Dusun Beringin, Kabupaten Muaraenim akhirnya dibekuk petugas anggota satrekrim Polsek Rambang Lubai, Rabu (15/1) sekitar pukul 13.30 WIB
Petugas terpaksa menembak kaki preman kampung yang badannya dipenuhi tato lantaran melawan saat hendak ditangkap.
“Pelaku (Andi Ashar) merupakan buronan dalam kasus penganiayaan dan melanggar pasal 351 KUHP. Pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias residivis. Kasusnya tercatat dalam LP-B/104/VI/2013/Sumsel/ Muaraenim/Sek Lubay, pada 26 Juni 2013 lalu,” terang Kapolres Muaraenim didampingi Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH melalui Kapolsek Lubai AKP Ahmad Jauhari SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Herman kepada Kabar Sumatera, Kamis (16/1).
Korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, lanjut Kapolres, adalah Gunawan (40) pekerjaan tani, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubay. Korban mengalami luka tusuk dirusuk kiri, memar dikening dan mata. Selain itu pelaku juga pernah menjalani hukuman kasus lain dalam perkara penganiayaan pada 2008 lalu.
“Setelah dicari, akhirnya kemarin pelaku Andi Ashar berhasil kita tangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena hendak melawan,” papar Kapolsek Lubai.
Ketika ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Lubai sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku melawan petugas dengan menyerang menggunakan pisau secara membabi buta, kemudian petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tapi tidak dihiraukan, bahkan pelaku berusaha hendak kabur.
“Karena pelaku merupakan DPO dan residivis, saat dia kabur terpaksa kita tembak kakinya untuk dilumpuhkan. Saat ini pelaku (Andi Ashar) dan barang bukti pisau, sudah diamankan di Mapolsek Lubai,” tutur AKP Ahmad Jauhari SH.
Teks : SISWANTO
Editor : Junaedi Abdillah