332 total views, 4 views today
PAGARALAM, KS—Upaya mengantisipasi berbagai tindak kecurangan maupun dasar perlindungan terhadap produsen dan konsumen, Badan Pelayanan Kemetrologian (BPK), Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disprindag), Provinsi Sumatera Selatan membuka pelayanan alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) untuk ditera (cap) ulang, yang berlangsung di Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam, Selasa (20/8).
Fungsional UPTD BPK Disprandakop Provinsi Sumsel, Muhyidin SH mengatakan, kegiatan ini merupakan pelayanan rutin yang digelar satu tahun oleh BPK Disperindag Sumsel yang bertujuan mengesahkan alat UTTP dan perlindungan terhadap produsen dan konsumen
“Untuk Kota Pagaralam telah dijadwalkan pelayanan uji tera sejak 20-21 Agustus 2013,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini digelar hendaknya dapat diketahui dan dilaksanakan oleh para pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat UTTP.
“Berdasarkan UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang metrologi ilegal, yakni larangan mempunyai, menaruh, memamerkan atau menyuruh memakai alat UTTP yang bertanda batal, tidak ber tera sah, tanda teranya rusak, serta panjang, isi, dan berat penujukanya menyimpang daripada yang di izinkan,” kata Muhyidin.
Sebelum dilakukan tera ulang, kata dia, alat UTTP akan di uji kir terlebih dulu guna mengetahui apakah sah atau batal. Sebagai persyaratan, untuk tera ulang alat UTTP mesti dalam keadaan kering, bersih dan tidak berkarat.
“Selain menggelar uji tera, kita juga membuka layanan servis terhadap alat UTTP yang tidak sah, dengan alat dan tenaga tim ahli guna membersihkan timbangan yang ada berikut anak batu timbangan,” katanya.
Dikatakan dia, jika alat UTTP sudah di tera, tetapi masih terjadi kecurangan yang dilakukan oleh sebagian orang, maka hal itu merupakan hak dan wewenang dari pihak lain untuk melakukan tindakan tegas seperti razia hingga melakukan penyitaan terhadap alat UTTP dimaksud.
“Sejauh ini kita sekedar memberikan Pelayanan saja. Sementara Pagaralam merupakan kota ke 10 yang kita kunjungi setelah beberapa Kota/Kabupaten. Yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain mengindahkan petikan UU RI No 2, pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat UTTP harus menaati dan mengetahui ketentuan pidana. Kareana jika seseorang atau kelompok yang melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal, 25, 26, 27 dan 28 akan dipidana Penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000. Sementara pasal 30 dan 31, akan dipidana selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.500.000.
“Melalui perlindungan terhadap produsen dan konsumen, maka dihimbau kepada pihak-pihak terkait untuk selalu mengamati dan memperhatikan agar tidak terjadi kecurangan pada alat UTTP di lapangan,” hendaknya.
Teks : Antoni Stefen
Teks : Junaedi Abdillah