291 total views, 2 views today
PALEMBANG KS-Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin (29/7), menggelar sidang terkait terkait pengurusan proyek redistribusi tanah pertanian di Desa Cahaya Mas, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Porman Situmorang, SH.MH dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari warga Desa Cahaya Mas, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yaitu Sumarno, Sujari dan Sutri Lestari.
Dalam kesaksiannya, Sutri Lestari (43), mengatakan, terkait masalah tersebut pada awalnya warga menggurus sertifikat dari tahun 2008 tidak kunjung selesai. Namun, dirinya sempat berkenalan dengan oknum pegawai BPN, yakni Esbon Pardede, yang bertindak sebagai Kasubsi Pertanahan Kabupaten OKI, untuk mengkoordinir warga yang ingin mengurus sertifikat tersebut.
“Pada waktu itu saya berhasil mengumpulkan sebanyak 250 orang warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur atas perintah pegawai tersebut dan saya dibekali dengan surat tugas,” ungkap Sutri Lestari (43), saat dalam persidangan.
Menurutnya, biaya untuk mengurus tersebut tidak sama ada yang Rp 500ribu – Rp 800 ribu. Sifatnya sukarela dan pada waktu itu masyarakat tidak merasa keberatan asalkan bisa keluar.
“Biaya sukarela, ada yang memberi Rp 500 ribu – Rp 800 ribu. Masyarakat tidak keberatan,” kata Sutri Lestari, saat menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Porman Situmorang, SH.MH ketika didesak.
Sementara itu, saksi lain yakni Sumarno mengatakan, saat mengurus satu sertifikat dikenai biaya Rp 2,5 juta. “Kalau saya tidak masalah asalkan cepat keluar kalau masalah gratis dari pemerintah itu saya tidak tahu,” ungkap Sumarno.
Sujari, Kepala Dusun Desa Cahaya Mas, juga memberikan kesaksian yang samka, Menurutnya, untuk mengurus sertifikat tersebut dikenakan biaya sekitar antara Rp 2 juta – 2,5 juta persertifikat
“Biaya pengurusan sertifikat dikenai sekitar antara Rp 2 juta – 2,5 juta persertifikat,” kata Sujari
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan tiga terdakwa yakni Kasubsi BPN Kab OKI, Esbon Pardede, Kepala Desa 2003-2008, Agus Warih Prihatin, dan Kepala Desa 2008 – 2015, Imam Subandi.
Ketiganya di dakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) melakukan tindakan korupsi berupa pemungutan biaya pengurusan sertifikat sebanyak 250 orang pada waktu tahun 2007 – 2011.
Amir Zulkifli, Kepala Seksi Landreform Badan Pertanahan Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) pada persidangan sebelumnya mengatakan tidak dibenarkan petugas menarik retribusi untuk pembuatan sertifikat tanah untuk lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dilokasi Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Timur Kab OKI.
Keterangan saksi tersebut semakin memberatkan terdakwa, di Dakwa oleh Andi Supriyadi JPU dengan ancaman pasal 12 (e) UU RI nomor 13/1 tahun 1999 jo pasal 18 UU RI nomor 13/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 2/2001 Jo pasal 55 (1) ke KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP.
Kemudian Subsider : pasal 12 (e) UU RI nomor 13/1 tahun 1999 jo pasal 18 UU RI nomor 13/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 2/2001 Jo pasal 55 (1) ke KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP atau kedua primer pasal 11 UU RI nomor 31/1 tahun 1999 jo pasal 18 UU RI Jo pasal 55 (1) KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan warga dan selanjutnya ditindaklajuti sehingga sampai dipersidangan seperti ini dan menyeret tiga terdakwa.
Teks : Wardoyo
Editor : Junaedi Abdillah