233 total views, 2 views today
TERJADI lagi tindakan pencemaran lingkungan di Kabupaten Musi Rawas. Hal itu berkaitan dengan keberadaan tambang emas liar yang beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Akibatnya hal itu mengancam pencemaran Sungai Rawas karena diduga menggunakan bahan berbahaya.
Berdasarkan penelusuran informasi dari Kabar Sumatera di wilayah itu warga sudah mulai ketakutan untuk mengkonsumsi air Sungai Rawas akibat menjamurnya tambang emas liar di bagian hulu sejak tahun lalu, karena penambang menggunakan bahan berbahaya dan alat moderen. Memang sebelumnya para penambang tidak menggunakan alat modern. Hal itu menjadikan ribuan warga berada di bagian hilir Sungai Rawas tidak khawatir mengkonsumsi air sungai tersebut karena penambang memakai alat tradisonal. Namun sejak setahun terakhir para penambang menggunakan alat moderen yaitu mesin penyedot dengan kapasitas besar yang diduga dibiayai pemodal besar dari luar Kabupaten Musi Rawas. Sehingga kondisi Sungai Rawas keruh dan masyarakat takut mengkonsumsi air sungai itu, karena penambang diduga menggunakan zat cair berbahaya bagi kesehatan manusia.
Melihat kenyataan itu kita mengharapkan agar pemerintah daerah cepat mengambil tindakan dengan menutup operasi pertambangan emas liar moderen itu. Sebab kalau tidak ribuan warga dari puluhan desa di bagian hilir Sungai Rawas yang merasa dirugikan dengan pencemaran lingkungan yang ditempati, merekan akan menggelar aksi besar-besaran.
Kita makin miris dan kuatir sebab hingga kini puluhan alat sedot pasir emas modern terus beroperasi di Sungai Rawas yang terletak kurang lebih 165 kilometer dari Kota Lubuklinggau. Memang para penambang tenaga kerjanya sebagian besar warga setempat itu yang bekerja non stop mencari butir emas. Di samping itu memang ada juga warga yang tetap menggunakan alat tradisional. Lokasi penambang emas liar itu berada di Desa Lubuk emas, Jangkat dan Desa Muarakolam dan penambang di Desa Jangkat persis di depan rumah kepala desa setempat.
Dari berbagai informasi didapatkan keterangan bahwa keberadaan penambang liar sudah dibicarakan dengan jajaran Pemkab Musi Rawas, namun realisasi dari pertemuan itu hingga saat ini belum ada tindakan serius. Kondisi itulah yang membuat pemerintah kecamatan tidak berdaya untuk menutup kegiatan pertambangan emas liar itu karena penambang menggunakan ancaman melalui preman termasuk beberapa kepala desa juga menjadi sasaran ancaman preman tersebut. Sementara, produksi emas dari wilayah itu setiap hari rata-rata di atas 500 gram bahkan ada mencapai satu kilogram tergantung rezeki masyarakat, dengan harga jual sekitar Rp350.000 per gram.
Adanya pemasukan secara ekonomi tersebut kita harapkan tidak menjadikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tutup mata terhadap pencemaran lingkungan yang bisa saja makin parah dari waktu ke waktu. Sebab ketika hal itu tidak terkendali maka kerugian sosialnya tetap akan lebih besar jika dibandingkan dengan manfaat ekonomi tersebut. Oleh karena itu kita meminta agar Pemkab Mura secepatnya mengambil tindakan agar kelestarian lingkungan terselamatkan dan nyawa warga yang berdomisili di tempat itu dapat terlindungi.