193 total views, 2 views today
KAYUAGUNG | KS –Salah satu kandidat Cabup OKI, Sri Anggraini (38), warga desa tanjung Sari II Kecamatan Lempuing Jaya kabupaten OKI membantah atas dugaan pada dirinya melakukan penipuan terhadap Mulyanto (34), Kades Tugu Jaya kecamatan Lempuing OKI hingga Rp 100 juta.
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap Kades Tugu Jaya Mulyanto, apalagi memakai hipnotis, tuduhan itu tidak benar dan itu Fitnah, saya punya bukti-bukti bahwa saya tidak melakukan penipuan,” kata Sri saat dijumpai wartawan di Kayuagung, kemarin (9/5).
Dia mengaku heran atas munculnya laporan tersebut, apakah ada indikasi muatan politis atau tidak, atau memang ada oknum yang segaja menunggangi dugaan tersebut. ”Walaupun saya belum mendapat panggilan penyidik, saya akan jemput bola mendatangi Polres dengan memberikan bukti-bukti yang ada kepada Kapolres, bahwa saya memang tidak bersalah,” katanya.
Soal dana uang Rp 100 juta itu, Sri mengatakan, jika uang tersebut memang ditransfer saudara Mulyanto ke rekeningnya. ” Uang itu merupakan hasil keuntungan pekerjaan proyek pekerjaan pemasangan PLN di desa Tanjung Sari, yang merupakan hasil kerja kita bersama, dan uang itu disiapkan untuk menutupi kasus kades tersebut jika berlanjut,” katanya.
Sementara Kuasa hukum Sri Anggraini, Wahyu SH, mengatakan jika kliennya belum akan mengambil tindakan untuk melaporkan balik saudara Mulyanto. ”Kita redam dulu tim sukses kita di lapangan, karena mereka sudah mulai emosi atas adanya pemberitaan ini, kami minta kepada kapolres untuk memfasilitasi pertemuan saya dengan kades tersebut untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, jika tidak bisa baru kita laporkan balik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Laporan Mulyanto, saat kejadian Sri masih aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ketika itu pelaku menemui korban mengatakan kalau korban ada masalah di Polres OKI, dan ada surat panggilan kepolisian.
Hal tersebutt tidak diketahui pelapor karena saat mendapat kabar dari pelaku korban mengaku seperti dihipnotis dan disuruh memberi uang Rp 100 juta untuk menyelesaikan masalah, Tanpa pikir panjang korban langsung menyetujui permintaan pelaku.
“Tepatnya tanggal 20 Oktober 2012 saya mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak 6 kali dan berjumlah Rp 100 juta, uang itu untuk menutupi kasus saya di Polres,” katanya.
Sementara itu, Kapolres OKI melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman, membenarkan adanya laporan tersebut. ”Kasusnya masih dalam peyelidikan,” tandasnya.
TEKS : Emil Hidayat
EDITOR : ROMI MARADONA