283 total views, 4 views today
PALEMBANG, KS – Indra Saputra (25) harus menelan kerugian sebesar Rp5.250.000 setelah mentransfer uang untuk pembayaran pemesanan satu buah handphone bermerk I Phone Apple, via situs belanja online, melalui salah satu Bank di kawasan Jalan Psi Lautan, 25 April lalu.
Namun, beberapa hari setelah transaksi via internet dan pengiriman yang dilakukan sebanyak dua tahab tersebut, barang yang dikirimkan kepada korban yang merupakan warga Jalan Macan Kumbang II, Nomor 1444 Palembang tidak sesuai dengan barang yang dipesan sebelumnya.
Sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 5.250.000. Karena merasa tertipu korban melaporkan kasus itu kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, R Djarod Padakova, Selasa (30/4) mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas. “Laporan korban sudah diterima, dan sejauh ini perkara tersebut masih di proses penyidikan petugas. Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui internet seperti ini,” katanya.
TEKS : OSCAR RYZAL
EDITOR : IMRON SUPRIYADI